Pemilu presiden dan legislatif yang akan diadakan pada 14 Februari 2024 semakin dekat. Di TPS, pemilih nantinya akan dihadapkan pada lima kertas suara, yaitu kertas suara pemilu presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.
Kertas suara pemilu presiden akan lebih sederhana dan dimengerti publik. Namun di pemilu legislatif, akan ada 18 nama partai politik.
Tidak hanya itu, dalam tiap surat suara akan ada 3 hingga 7 nama caleg pada tiap-tiap partai politik. Dapat dibayangkan, bagaimana bingungnya pemilih melihat daftar partai dan nama caleg di surat suara.
Agar tidak instan menentukan pilihan di bilik suara, pemilih harus sudah matang menentukan pilihan. Penentuan pilihan tersebut sebaiknya melewati proses mempertimbangkan visi, misi, dan rekam jejak caleg yang bersangkutan. Mengenali dengan cermat rekam jejak caleg akan meminimalisir potensi salah pilih caleg dalam pemilu. Sebab, pilihan pemilih ini akan dikonversi menjadi nama-nama wakil rakyat yang akan menduduki kursi legislatif lima tahun ke depan.
Majunya era teknologi dan era keterbukaan informasi pada dasarnya mempermudah pemilih dalam mencari tahu rekam jejak caleg mereka. Ada banyak sumber informasi yang dapat ditelusuri pemilih. Misalnya, website KPU untuk melihat riwayat hidup caleg, website DPR RI dan DPRD untuk melihat kinerja lembaga legislatif, putusan tindak pidana korupsi, pemberitaan-pemberitaan di media, dan sumber lainnya.
Kebutuhan informasi mengenai caleg menjadi latar belakang kami, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemerhati pemilu, untuk menyediakan informasi caleg bagi pemilih. Ditambah lagi, informasi dan perbincangan seputar pemilu presiden lebih mendominasi dan menenggelamkan perhatian publik terhadap caleg. Memanfaatkan kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi.